Disbun Peringkat Pertama Katagori Badan Publik Informatif, Ujang: KIP adalah Kebutuhan
(Dinas Perkebunan Kaltim peringkat pertama)
SAMARINDA- Kepala
Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan Keterbukaan Informasi
Publik tidak menganggap sebagai sebuah
kewajiban, akan tetapi memang itu menjadi sebuah kebutuhan.
" Melalui
keterbukaan informasi yang telah dilaksanakan, Disbun Kaltim memperoleh
partisipasi masyarakat (publik) di dalam turut serta membangun perkebunan yang
lebih baik," kata Ujang Rachmad usai
menerima tropy dan piagam penghargaan anugerah keterbukaan informasi
publik, dalam katagori badan publik informatif,
yang dilaksanakan Diskominfo Kaltim, di Atrium Big Mall Samarinda, Rabu
(23/12/2020)
Ujang menambahkan
dengan keterbukan informasi publik, Disbun Kaltim mencoba transparan, sehingga
bisa mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat (publik), yang pada akhirnya
nanti akan digunakan untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan.
" Dengan
keterbukaan informasi publik, kita bisa
mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, terkait upaya perbaikan program
maupun kinerja, untuk bisa lebih baik lagi," tandasnya.
Dari awal, lanjut
Ujang staf-staf Disbun Kaltim terutama pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi (PPID) untuk terus mengembangkan kreativitas dan inovasi dan tidak
boleh stagnan.
" Oleh karena
saya memberikan kebebasan kepada PPID untuk melakukan dan mengimplementasikan
kreativitas dan inovasi sepanjang dalan jalur dan kolidor yang sudah
ditentukan," ujarnya.
Untuk keterbukaan
informasi publik di lingkup Disbun Kaltim, Ujang Rachmad terus mendorong dan
terus memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat.
" Implementasi keterbukaan informasi publik
tentu akan semakin mendapat tantangan yang beragam, oleh karena itu kita
terus memberikan informasi yang
transparan, akurat dan akuntabel dalam
pelayanan keterbukaan informasi," kata Ujang Rachmad.
Seperti di ketahui
dalam penganugrahan keterbukaan informasi publik tahun 2020, Disbun Kaltim
menduduki peringkat pertama, sebagai
badan publik katagori informatif dengan nilai 95.13, kemudian BPKAD Kaltim
(92.16). DPTPH Kaltim (92.04) serta RSUD AWS Samarinda (91.98).
Selain itu juga ada
penghargaan kepada badan publik katagori
menuju informatif dan badan publik katagori cukup informatif. Plakat dan piagam
penghargaan anugerah KIP tahun 2020 diserahkan langsung Gubernur Kaltim H Isran
Noor didampingi Kapala Diskominfo Kaltim M.Paisal, Ketua Komisi Informasi
Kaltim Ramaon D. Saragih. (mar/poskotakaltimnews.com)