Disbun Peringkat Pertama Katagori Badan Publik Informatif, Ujang: KIP adalah Kebutuhan

img

(Dinas Perkebunan Kaltim peringkat pertama)


SAMARINDA- Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad mengatakan Keterbukaan Informasi Publik tidak menganggap sebagai  sebuah kewajiban, akan tetapi memang itu menjadi sebuah kebutuhan.

" Melalui keterbukaan informasi yang telah dilaksanakan, Disbun Kaltim memperoleh partisipasi masyarakat (publik) di dalam turut serta membangun perkebunan yang lebih baik," kata Ujang Rachmad usai  menerima tropy dan piagam penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik, dalam katagori badan publik informatif,  yang dilaksanakan Diskominfo Kaltim, di Atrium Big Mall Samarinda, Rabu (23/12/2020)

Ujang menambahkan dengan keterbukan informasi publik, Disbun Kaltim mencoba transparan, sehingga bisa mendapatkan saran dan masukan dari masyarakat (publik), yang pada akhirnya nanti akan digunakan untuk melakukan perbaikan terhadap pelayanan.

" Dengan keterbukaan informasi publik,  kita bisa mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, terkait upaya perbaikan program maupun kinerja, untuk bisa lebih baik lagi," tandasnya.

Dari awal, lanjut Ujang staf-staf Disbun Kaltim terutama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) untuk terus mengembangkan kreativitas dan inovasi dan tidak boleh stagnan.

" Oleh karena saya memberikan kebebasan kepada PPID untuk melakukan dan mengimplementasikan kreativitas dan inovasi sepanjang dalan jalur dan kolidor yang sudah ditentukan," ujarnya.

Untuk keterbukaan informasi publik di lingkup Disbun Kaltim, Ujang Rachmad terus mendorong dan terus memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat.

"  Implementasi keterbukaan informasi publik tentu akan semakin mendapat tantangan yang beragam, oleh karena itu kita terus  memberikan informasi yang transparan, akurat  dan akuntabel dalam pelayanan keterbukaan informasi," kata Ujang Rachmad.

Seperti di ketahui dalam penganugrahan keterbukaan informasi publik tahun 2020, Disbun Kaltim menduduki peringkat pertama,  sebagai badan publik katagori informatif dengan nilai 95.13, kemudian BPKAD Kaltim (92.16). DPTPH Kaltim (92.04) serta RSUD AWS Samarinda (91.98).

Selain itu juga ada penghargaan kepada  badan publik katagori menuju informatif dan badan publik katagori cukup informatif. Plakat dan piagam penghargaan anugerah KIP tahun 2020 diserahkan langsung Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Kapala Diskominfo Kaltim M.Paisal, Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D. Saragih. (mar/poskotakaltimnews.com)